Pengertian, Macam-macam, dan Keutamaan Zakat dalam Islam.
- Admin Pondok
- May 13, 2020
- 3 min read

Zakat dalam Bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Sedangkan menurut istilah, Zakat berarti mengeluarkan Sebagian harga kita sebagai umat muslim, untuk diberikan kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat itu sendiri. Zakat merupakan ibadah yang berhubungan dengan harta seseorang. Zakat termasuk rukun islam yang ke 3, yang berarti suatu amalan penting dalam penegakan syariat islam. Zakat pun dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُواالصَّلَاةَوَآتُواالزَّكَاةَوَارْكَعُوامَعَالرَّاكِعِينَ
Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lahbeserta orang-orang yang ruku”
Lalu bagaimana dengan hukum zakat itu sendiri?. Hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim. Baik orang yang sudah dewasa maupun anak-anak. Zakat itu sendiri dapat menjadi amal sosial kemasyarakatan yang dapat mensejahterakan para mustahiqnya.
Zakat terbagi kedalam 2 macam yang terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal. Apa itu zakat fitrah dan zakat mal?
1. Zakat fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang berhubungan dengan diri seseorang. Zakat fitrah berarti zakat yang ditujukan untuk membersihkan diri seseorang. Zakat fitrah ini diwajibkan bagi setiap umat muslim dengan aturan 2,5 kg beras ataupun dapat diuangkan sesuai dengan harga beras yang biasa digunakan untuk makan sehari-hari.
2. Zakat mal
Zakat mal merupakan zakat harta atau zakat penghasilan. Yaitu Sebagian harta yang disisihkan dari penghasilan yang didapat oleh seseorang. Menurut hukum fiqih, harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi :emas, perak, uang, barang yang diperdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan barang temuan. Adapun aturan mengenai zakat mal yaitu 2,5% dari hasil penghasilan selama 1 tahun penuh.
Zakat akan dikeluarkan bila telah mencapai nisab dan haul. Lalu bagaimana dengan nisab dan haul?
Nisab
Nisab merupakan Batasan kekayaan minimum yang dimiliki seseorang untuk dikeluarkan zakatnya. Namun, Batasan inipun beragam, berdasarkan jenis harta yang dimilikinya. Dengan catatan, bahwa bila seseorang belum mencapai nisabnya, berarti iapun tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya.
Haul
Haul merupakan hitungan tahun. Haul dihitung sebagai satu tahun penuh, yang berarti zakat akan dikeluarkan apabila harta kepemilikannya telah genap berumur satu tahun penuh. Sehingga apabila belum mencapai satu tahun penuh, maka orang tersebut belum wajib untuk mengeluarkan zakatnya.

Tentunya zakat disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya atau yang disebut dengan mustahiq zakat. Lalu siapa saja yang disebut sebagai mustahiq zakat?
1. Fakir ,yaitu orang-orang yang tidak memiliki apapun didalam hidupnya, sehingga iapun kesulitan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.
2. Miskin, yaitu orang-orang yang memiliki sedikit harta dalam hidupnya. Namun, tetap harta tersebut belum mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil, yaitu orang-orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari muzaki kepada mustahiq.
4. Mu’alaf, yaitu orang-orang yang baru memeluk agama islam, sehingga membutuhkan bantuan untuk dapat menyesuaikan kehidupannya yang baru.
5. Gharimin, yaitu orang-orang yang memiliki hutang untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, iapun tidak sanggup untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut.
6. Fisabillah, yaitu orang-orang yang berjuang dijalan Allah.
7. Ibnus Sabil, yaitu orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya untuk mencapai ketaatan kepada Allah SWT.
Tak ada satupun perintah Allah yang diberikan kepada hambanya tanpa adanya keistimewaan ataupun keutamaan didalamnya. Dan tentu saja zakat pun memiliki beberapa keistimewaan dan keutamaan didalamnya bagi seseorang yang mengeluarkan zakatnya.
1. Seseorang yang mengeluarkan zakatnya senantiasa Allah beri kebahagiaan bagi hidupnya didunia maupun kelak di akhirat.
2. Dengan berzakat berarti kita telah berusaha menegakkan syariat islam dan berusaha menjadikan diri kita untuk bisa lebih dekat dengan Allah SWT.
3. Barakah merupakan hal yang sangat diinginkan bagi setiap apapun yang umat muslim terima. Dan tentunya dengan berzakat dapat membuat harta kita semakin barokah.
4. Dapat menjadikan penyempurna ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
5. Zakat dapat menjadi penyebab turunnya kebaikan kebaikan dari Allah SWT.
6. Dengan berzakat dapat membukakan pintu pintu rezeki bagi orang yang mengeluarkannya
Comentários